Sunday, April 20, 2008

LIMA HUKUM TENTANG EMAS


I. Dengan senang hati dan dalam jumlah yang semakin besar, emas (uang) akan mendatangi siapapun yang mau menyisihkan tidak kurang dari sepersepuluh penghasilannya untuk menciptakan harta benda bagi masa depannya maupun keluarganya.

II. Dengan rajin dan riang gembira, emas (uang) bekerja bagi pemiliknya yang bijaksana, yang menemukan bagi emas (uang) itu pekerjaan yang menguntunngkan, sehingga ia beranak pinak seperti kawanan ternak di padang.

III. Emas (uang) aman dalam lindungan pemiliknya yang bijak, yang menginvestasikannya berdasarkan nasihat orang-orang yang terbukti ahli dalam pengelolaannya.

IV. Emas (uang) akan lari dari orang yang menginvestasikannya dalam usaha atau tujuan yang tidak diketahui dengan baik, atau tidak dianjurkan oleh orang-orang yang ahli dalam pengelolaannya.

V. Emas (uang) akan lari dari orang yang memaksanya untuk memberi penghasilan yang mustahil, atau yang mengikuti bujukan mulut manis para penipu maupun pemimpi di siang bolong, atau yang tidak berpengalaman dan muluk-muluk dalam berinvestasi.

sumber : The Richest Man in Babylon - George S. Classon
Buku tentang cara mendapatkan, mempertahankan dan mengembangkan kekayaan yang paling inspiratif.

1 comment:

Anonymous said...

Tulisan artikel di blog Anda bagus-bagus. Agar lebih bermanfaat lagi, Anda bisa lebih mempromosikan dan mempopulerkan artikel Anda di infoGue.com ke semua pembaca di seluruh Indonesia. Salam Blogger!
http://www.infogue.com/
http://www.infogue.com/bisnis_keuangan/lima_hukum_tentang_emas/